Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik. Adapun isi dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai aparatur sipil negara.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Instansi Pembina JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian.