10 November 2022

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) SD Negeri Donan II dan SD Negeri Donan III, Tahun 2022

PKKS SD Negeri Donan II

PKKS SD Negeri Donan III

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau disingkat dengan PKKS merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang profesional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 12 ayat (1) s.d. ayat (10) diantaranya diatur tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, mengadakan PKKS secara serentak se Kabupaten Bojonegoro yang dimulai tanggal 10 November sampai dengan 10 Desember 2022, sebagaimana surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Nomor 800/2417/412.201/2022 tanggal 2 November 2022 tentang Surat Perintah Tugas, Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah jenjang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. 

Pada hari Kamis, 10 November 2022 Tim PKKS dari unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro melakukan kegian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di SD Negeri Donan II, Ibu Sudarminingsih, S.Pd.SD. dan Kepala SD Negeri Donan III, Ibu Catur Wahyu Diyah Setiyorini, S.Pd. Tim penilai tersebut terdiri dari 3 orang, 1 dari Pejabat Dinas Pendidikan dan 2 orang pengawas SD, yakni Kabid PTK, Ibu Lukiswati, M.Pd.dan pengawas oleh Bapak Drs Masruhin., dan Bapak Dayat, M.Pd. Kegiatan tersebut dilakukan guna untuk menilai sejauh mana kinerja kepala sekolah SD Negeri Donan II dan SD Negeri Donan III selama satu tahun terakhir.

 

Penilaian PKKS di Kecamatan Purwosari tersebut dilaksanakan atas kerja sama tim work SD masing-masing dengan melibatkan semua unsur PTK SD yang memiliki peran masing-masing, tiga siswa dan 3 orang tua siswa.

Berikut ini adalah Susunan Acara Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS):

1.  Pembukaan;

2.  Menyanyikan lagu Indonesia Raya;

3.  Melantunkan Shalawat Tibbil Qulub;

4.  Do’a;

5.  Presentasi Profil Kinerja Kepala Sekolah (Power Point);

6.  Penyerahan Instrumen PKKS yang telah dikerjakan;

7.  Pelaksanaan PKKS:

  • Pengisian format responden
  • Telaah Dokumen/Wawancara sesuai instrumen
  • Musyawah Tim Penilai

8.  Pesan dan kesan dari Tim Penilai;

9.  Penutup.

Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah akan bermanfaat bagi kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut. Sedangkan bagi pengawas sekolah sendiri hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah. 

Penilaian kinerja kepala sekolah yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah bertujuan untuk :

  1. Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya;
  2. Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah;
  3. Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya;
  4. Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya;
  5. Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah meliputi:

  1. Pelaksanaan Tugas Pokok : Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Pelaksanaan Tugas Tambahan : Pelaksanaan Pembelajaran dan Promosi Budaya
  3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif
  4. Kegiatan Penunjang

Penerapan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) tersebut dengan menerapkan metode observasi, studi dokumen, dan wawancara merupakan langkah kegiatan terpadu untuk meningkatkan keyakinan terhadap keputusan ya atau tidak kepala sekolah memenuhi kriteria pengukuran sebagaimana yang tertuang dalam instrumen. 

Adapun 8 Standard Nasional Pendidikan yang dinilai adalah: 

1. Standard Kompetensi Lulusan

2. Standard Isi

3. Standard Proses

4. Standard Penilaian Pendidikan

5. Standard Pendidik dan Tenaga Kependidikan

6. Standard Sarana dan Prasarana

7. Standard Pengelolaan Pendidikan

8. Standard Pembiayaan

Sistem Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) tersebut dengan menerapkan pembobotan kriteria penilaian sebagai berikut:

1. Penilaian oleh Penilai atasan langsung 70%,

2. Penilaian oleh Guru 10%,

3. Penilaian oleh Orang Tua /Wali Murid 10 %, dan

4. Penilaian oleh siswa 10%

 Maka penilaian ini bersifat 360 derajat yakni dinilai langsung oleh pejabat penilai kemudian ke bawah oleh warga sekolah dengan menghadirkan tiga unsur yakni, 3 orang tua atau wali murid, 3 orang peserta didik, dan 3 orang guru sebagai penilaian kinerja kepala sekolah oleh guru masing-masing sekolah atau karyawan SD Negeri Donan II dan SD Negeri Donan III untuk menilai Kepala Sekolah dengan cara mengisi angket atau instrumen yang dibagikan kepada ketiga unsur penilai tersebut.

Hasil penilaian Penilaian PKKS ini dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang. 

 

 

1 komentar:

  1. Alhamdulillah, semoga penilaian PKKS di SD se kecamatan Purwosari diberi Allah SWT kelancaran dan kemudahan serta hasilnya sesuai yang diharapkan oleh Disdik Kabupaten Bojonegoro...Aamiin

    BalasHapus