KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH
NOMOR: 131/BAN-SM/SK/2023
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2023
Keputusan yang ditetapkan sebagai berikut:
PERTAMA : | Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan. |