SRA adalah suatu bentuk kerjasama menyeluruh Kementerian/Lembaga dan termasuk Kementerian/Lembaga yang mempunyai program berbasis sekolah secara bersama sama melindungi anak di satuan pendidikan, yaitu: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),
Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Pendidikan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos),
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo),
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Tampilkan postingan dengan label Pedoman Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pedoman Sekolah. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)
