Rapor Pendidikan adalah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi. Peluncuran platform Rapor Pendidikan didasari oleh Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Platform ini ditujukan untuk satuan pendidikan dan pemerintah daerah agar bisa mengidentifikasi tantangan pendidikan di satuan Pendidikan dan menjadi bahan untuk refleksi sehingga bisa menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data. Satuan pendidikan dapat melihat secara detail elemen-elemen per dimensi, sehingga dapat menggali kondisi capaian dan proses pembelajaran di tempat masing-masing.
Rapor Pendidikan dapat digunakan sebagai referensi utama dalam menganalisa, merencanakan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan. Data yang disajikan objektif dan andal karena laporan tersaji secara otomatis dan terintegrasi. Rapor pendidikan juga berfungsi sebagai instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik evaluasi internal maupun eksternal yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output).
Rapor Pendidikan memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan Rapor Mutu. Rapor Mutu mengukur delapan indikator capaian pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan dengan menggunakan data yang bersumber dari Dapodik dan hasil penginputan langsung oleh sekolah melalui aplikasi EDS. Sedangkan Rapor Pendidikan mengukur indikator yang disusun berdasarkan input, proses, dan output pendidikan yang diturunkan dari delapan Standar Nasional Pendidikan. Satuan pendidikan juga tidak melakukan pengisian (input) data ke aplikasi, namun data diambil dari berbagai sistem dan sumber data yang sudah ada, seperti Dapodik, SIMPKB, AN, BPS, dan sumber lain yang relevan.
Terdapat dua jenis Rapor Pendidikan yaitu rapor satuan pendidikan dan rapor pendidikan daerah. Rapor satuan pendidikan menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan di satuan pendidikan sedangkan Rapor pendidikan daerah menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan dari daerah dan satuan pendidikan di daerah tersebut. Baik satuan pendidikan maupun Dinas Pendidikan daerah dapat mengunduh data lengkap dalam format berkas Excel untuk dipelajari lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Rapor Pendidikan dapat diakses melalui laman situs https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/ di peramban desktop maupun ponsel pintar Anda. Untuk masuk ke dalam dashboard, satuan pendidikan maupun Dinas Pendidikan daerah wajib menggunakan akun pembelajaran (belajar.id). Jadi, pastikan dinas pendidikan dan satuan pendidikan telah memiliki akun pembelajaran.
Berikut ini adalah Contoh Laporan Rapor Pendidikan SD Negeri Purwosari III, Kecamatan Purwosari
Cara membaca data yang ada di platform Rapor Pendidikan
Untuk membaca data
platform Rapor Pendidikan pengguna dapat melihat instrumen berikut:
a. Label capaian dalam bentuk spektrum warna, terdiri dari:
biru (sangat baik),
hijau (baik),
kuning (cukup), dan
merah (kurang)
b. Definisi dari label capaian untuk interpretasi dari spektrum warna
c. Angka pada
satuan pendidikan serupa
Apa yang bisa dilakukan setelah melihat Rapor Pendidikan?
Setelah melihat hasil dari Rapor Pendidikan, satuan pendidikan dapat melakukan refleksi dan evaluasi kualitas pendidikan, serta sebagai dasar perencanaan berbasis data yang tepat dan akurat.
Untuk detail
mengenai perencanaan berbasis data, Anda bisa menghubungi Unit Pelaksana Teknis Kemendikbudristek yang menaungi wilayah Anda.
Bagaimana cara Rapor Pendidikan bisa membantu proses belajar mengajar?
Dengan menganalisis data, satuan pendidikan dapat mengidentifikasi output yang perlu diperbaiki (kemampuan literasi, numerasi, atau karakter) dan apa akar masalahnya (mutu pembelajaran atau kualitas sumber daya sekolah). Sehingga satuan pendidikan bisa membuat perencanaan peningkatan mutu proses belajar mengajar yang tepat
sasaran.
Bagaimana cara satuan pendidikan melakukan refleksi diri berdasarkan hasil Rapor Pendidikan?
Satuan pendidikan dapat melakukan refleksi diri sebagai salah satu bagian perencanaan berbasis data, dengan cara:
- Mempelajari dan memverifikasi data dari satuan pendidikan
- Mengevaluasi Rapor Pendidikan dengan kondisi riil, yaitu dengan melakukan pengamatan, melihat data dan diskusi dengan pemangku kepentingan di satuan pendidikan
- Menganalisis kondisi satuan pendidikan, seperti bersama guru dan kepala satuan pendidikan, untuk melihat apakah kondisi satuan pendidikan sudah sesuai standar atau belum
- Menyimpulkan permasalahan dan akar masalah yang dihadapi, berdasarkan analisis bersama dengan pemangku kepentingan di satuan pendidikan
- Menyusun perencanaan berdasarkan hasil analisis terhadap permasalahan dan akar masalah yang sudah dilakukan.
Laporan-Rapor-Pendidikan-SD-Negeri-Purwosari-III-Purwosari
Unduh di sini Laporan-Rapor-Pendidikan-SD-Negeri-Purwosari-III-Purwosari-20540961
Tidak ada komentar:
Posting Komentar